DPRD Subang melalui Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT CMM di Cipeundeuy terkait aktivitas perusahaan yang disebut telah melakukan pengumpulan barang-barang limbah, meski proses perizinannya dinilai belum selesai.
Dalam sidak pada Kamis (1/10/2026), DPRD Subang bersama sejumlah dinas terkait melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi perusahaan, termasuk aktivitas operasional serta status perizinannya.
Hasil pengecekan tersebut kemudian berujung pada keputusan untuk melakukan penutupan sementara aktivitas PT CMM sampai proses perizinan perusahaan dinyatakan telah terbit dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Menimpan Pesona Alam yang Memikat di Cianjur Jawa Barat, Curug CitamburCurug Bugbrug, Air Terjun Asri yang Wajib Dikunjungi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Aniko Muhana, mengatakan langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata karena adanya sorotan masyarakat maupun pemberitaan, tetapi berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pemerintah dan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“ Tentu kami di dewan dan juga eksekutif bersinergi untuk membenarkan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang bisa dianggap tidak mengikuti regulasi,” kata Aniko.
Menurutnya, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, status perizinan PT CMM disebut belum selesai, sementara di lokasi sudah terdapat aktivitas berupa pengumpulan barang-barang.
Selain itu, DPRD juga melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan berukuran besar yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan limbah.
“Karena kita datang ke sini melihat langsung, izinnya belum ada, namun sudah adanya tindakan operasional berupa pengambilan barang-barang. Terus ada keluar masuk mobil-mobil besar, mobil-mobil pengumpulan limbah,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Subang bersama instansi terkait mengambil langkah penutupan sementara.
Aniko menegaskan, penutupan tersebut bukan tindakan permanen. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah proses perizinan yang dipersyaratkan telah ditempuh dan dinyatakan sesuai ketentuan.
“Penutupan sementara sampai izinnya sudah terbit,” tegasnya.
Baca Juga:Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung PakuanSekda Kabupaten Subang 2026: Visi Pembangunan dan Birokrasi
Ia juga membantah apabila langkah tersebut dilakukan hanya karena adanya wartawan atau sorotan publik. Menurut Aniko, dasar tindakan DPRD dan pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi.
“Kita mengacunya pada regulasi dan tadi sudah dijelaskan juga karena kita ke sini bersama dinas-dinas terkait,” katanya.
