Aniko mengingatkan agar aktivitas perusahaan tidak kembali berjalan sebelum persoalan perizinan diselesaikan. Ia menyebut pengawasan terhadap perusahaan akan tetap dilakukan secara bersama-sama.
Jika nantinya ditemukan aktivitas yang kembali tidak sesuai dengan ketentuan, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan melakukan audiensi.
“Kita jaga sama-sama saja. Nanti boleh teman-teman kalau ada sesuatu yang melanggar lagi tinggal audiensi lagi dengan kami,” ujarnya.
Baca Juga:Menimpan Pesona Alam yang Memikat di Cianjur Jawa Barat, Curug CitamburCurug Bugbrug, Air Terjun Asri yang Wajib Dikunjungi
Menurut Aniko, langkah penertiban tersebut diharapkan mendapatkan dukungan masyarakat sekitar. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPRD, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Kita harapannya tindakan kami ini pun didukung oleh masyarakat setempat dan juga teman-teman semua. Kita jaga sama-sama,” katanya.
Selain persoalan perizinan, DPRD Subang juga menyoroti rencana pemanfaatan lokasi perusahaan ke depan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana penggunaan lokasi sebagai pergudangan dan kemungkinan adanya aktivitas pengolahan.
Aniko menjelaskan, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi yang menangani perizinan dan tata ruang. Hal ini karena setiap wilayah memiliki peruntukan yang berbeda sesuai dengan zonasinya.
Menurutnya, kawasan di sekitar lokasi secara umum terbagi dalam beberapa peruntukan, yakni zona industri, zona permukiman dan zona pertanian.
“Kalau untuk gudangnya sendiri tanpa ada aktivitas pengolahan atau apa pun itu bisa dimungkinkan masuk kalau hanya untuk gudang. Tapi kalau untuk ada pengolahan dan sebagainya, itu urusan lain,” jelasnya.
Karena itu, DPRD meminta agar rencana kegiatan perusahaan benar-benar disesuaikan dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Baca Juga:Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung PakuanSekda Kabupaten Subang 2026: Visi Pembangunan dan Birokrasi
Terlebih, pihak perusahaan disebut memiliki rencana mendatangkan mesin pada November untuk mendukung kegiatan berikutnya. DPRD meminta rencana tersebut dibicarakan kembali apabila kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai dengan zonasi lokasi.
“Kalau ingin melakukan pengolahan, ya jangan di sini. Meskipun tadi pihak perusahaan bilang bakal ada November datang mesin dan sebagainya, itu bisa dibicarakan. Jangan di sini,” tegas Aniko.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam sidak, kegiatan pengolahan limbah tidak sesuai dengan peruntukan lokasi tersebut.
