“Kalau mengacu pada zonasi di sini tidak masuk untuk pengolahan limbah dan sebagainya,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyadari keberadaan investasi dan tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Karena itu, penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Aniko mengatakan koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPMPTSP dan instansi yang menangani tata ruang menjadi penting agar investasi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan ketentuan perizinan dan tata ruang.
Baca Juga:Menimpan Pesona Alam yang Memikat di Cianjur Jawa Barat, Curug CitamburCurug Bugbrug, Air Terjun Asri yang Wajib Dikunjungi
“Investasi ini juga harus ramah, maksudnya banyak pekerja lokal yang sudah bekerja di sini,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Subang akan tetap menggunakan regulasi sebagai pijakan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Bagi DPRD, investasi tetap penting bagi daerah, tetapi pelaksanaannya harus disertai kepatuhan terhadap aturan. Penataan perizinan dan kesesuaian zonasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan aktivitas usaha.
Dengan penutupan sementara tersebut, PT CMM diharapkan menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas operasional. DPRD juga meminta agar rencana pengolahan limbah maupun penggunaan mesin nantinya tidak dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Karena kita mengacunya ke regulasi. Itu yang kita pegang teguh sampai saat ini,” pungkas Aniko.
(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
