Penampungan limbah pabrik diduga terdapat di perkotaan Subang. Tepatnya di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Persoalan tersebut kemudian diadukan ke Ketua DPRD Kabupaten Subang. Dalam surat tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut, pelapor meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan pribadi yang disebut digunakan sebagai tempat penampungan limbah industri.
Surat yang ditandatangani warga Subang itu menyebut lokasi penampungan berada sekitar 100 meter ke arah barat dari Kantor Kelurahan Sukamelang. Tempat tersebut diduga menampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah domestik yang disebut berasal dari pabrik VinFast dan BYD.
Dalam laporan itu, pemilik lahan diduga bekerja sama dengan PT Jaya Mukti Mandiri (JMM). Dugaan tersebut dikaitkan dengan penggunaan truk JMM untuk mengangkut material dari lokasi tersebut.
Penimbunan Limbah Pabrik
Baca Juga:Curug Maribaya Pesona Air Terjun di Lembang yang Sayang DilewatkanBupati Subang Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Subang Tahun Anggaran 2026
Pelapor juga mencantumkan alasan tata ruang. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Subang, Kecamatan Subang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan akhir atau penimbunan limbah pabrik. Wilayah perkotaan Subang disebut difokuskan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), dengan pengembangan pendidikan, perkantoran, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Surat tersebut turut meminta DPRD Subang menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dinas terkait dan perusahaan yang dimaksud untuk memberikan penjelasan serta menindaklanjuti aduan tersebut.
Namun, munculnya laporan itu mendapat tanggapan dari warga Sukamelang. Dalam audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Subang dari Komisi I dan Komisi III, warga menyampaikan keberatan dan meminta agar persoalan tersebut dilihat secara utuh, termasuk manfaat keberadaan gudang bagi masyarakat sekitar.
Ketua RW 07, Pandu, mengatakan keberadaan gudang tersebut justru membantu warga, terutama ketika membutuhkan perlengkapan untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Adanya gudang di sana sangat membantu kegiatan dan kebutuhan masyarakat. Seperti untuk panggung saat 17 Agustusan, warga juga banyak yang mengambil secara cuma-cuma atau gratis,” ujar Pandu saat audiensi bersama anggota DPRD Komisi I dan Komisi III pada Senin (12/10/2026).
Menurutnya, manfaat yang dirasakan masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari laporan yang beredar, tetapi juga berdasarkan kondisi dan aktivitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.
