DPRD Subang Terima Aduan Dugaan Gudang Limbah di Sukamelang Subang

DPRD Subang Terima Aduan Dugaan Gudang Limbah di Sukamelang Subang
Penampungan limbah pabrik diduga terdapat di perkotaan Subang. Tepatnya di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Persoalan tersebut kemudian diadukan ke Ketua DPRD Kabupaten Subang. Dalam surat tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut, pelapor meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan pribadi yang disebut digunakan sebagai tempat penampungan limbah industri.
0 Komentar

Senada dengan itu, warga Sukamelang lainnya, A Haji Dorit, mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya laporan tersebut. Ia menilai masyarakat Sukamelang merasa dirugikan oleh tudingan yang berkembang.

“Masyarakat Subang, khususnya warga Sukamelang, merasa terfitnah dengan adanya laporan tersebut. Kami juga mempertanyakan, warga Sukamelang yang mana yang melaporkan?” kata Dorit.

Dorit turut menjelaskan bahwa kebutuhan material yang digunakan warga disebut mencapai sekitar 1.000 meter, dan menurutnya material tersebut tidak dibeli dari PT JMM, melainkan dari lingkungan Cibogo melalui kerja sama dengan salah satu vendor.

Baca Juga:Curug Maribaya Pesona Air Terjun di Lembang yang Sayang DilewatkanBupati Subang Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Subang Tahun Anggaran 2026

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut, menurut keterangannya, hanya digunakan sebagai gudang sementara. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Keterangan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. Oing Abdul Rohim menegaskan, persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu disikapi melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat yang memiliki keluhan terkait lingkungan maupun persoalan lainnya perlu menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ia menilai keberadaan perusahaan di Kabupaten Subang pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Pemerintah memberikan ruang bagi kawasan industri untuk berkembang di Kabupaten Subang, salah satunya untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keberadaan perusahaan juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Oing.

Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat ekonomi dan sosial tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, setiap perusahaan tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, baik berkaitan dengan aturan lingkungan, perizinan, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Bukan berarti kita melarang perusahaan beroperasi. Justru keberadaan perusahaan sangat diharapkan karena bisa membuka lapangan kerja dan membantu pembangunan lingkungan. Tetapi, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan, termasuk kontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang,” katanya.

0 Komentar