Tegas! Bupati Reynaldi Minta Pemecatan Kasus Pelecehan Siswi Subang, Kadisdik Angkat Bicara!

Tegas! Bupati Reynaldi Minta Pemecatan Kasus Pelecehan Siswi Subang, Kadisdik Angkat Bicara!
Penanganan kasus pelecehan siswi subang terus bergulir dan memicu perhatian publik setelah rekaman video aksi tidak terpuji seorang oknum guru tersebar luas.
0 Komentar

Penanganan kasus pelecehan siswi subang terus bergulir dan memicu perhatian publik setelah rekaman video aksi tidak terpuji seorang oknum guru tersebar luas.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagaden ini menyeret seorang tenaga pendidik yang diduga merekam area sensitif seorang siswi secara diam-diam saat korban sedang mengurus dokumen kelulusan.

Insiden tersebut berlangsung di lingkungan SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang.

Kala itu, seorang siswi tengah datang ke sekolah untuk mengambil dokumen ijazah.

Baca Juga:Menimpan Pesona Alam yang Memikat di Cianjur Jawa Barat, Curug CitamburCurug Bugbrug, Air Terjun Asri yang Wajib Dikunjungi

Saat korban sedang fokus berurusan dengan berkas, oknum guru yang berada di dekatnya mengarahkan telepon seluler ke bagian bawah rok siswi tersebut tanpa disadari oleh korban.

Sorotan tajam pun datang dari jajaran pimpinan daerah, termasuk arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan pihak Kepolisian Resor Subang serta jajaran Pemerintah Kabupaten Subang untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

“Saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan sampai penahanan terhadap perilaku guru yang melakukan pelecehan perekaman terhadap hak privasi siswa yang bersifat sensitif dan hak pribadi yang harus dilindungi,” ujar Dedi Mulyadi di akun medsos resminya pada 24/09.

Dedi Mulyadi juga secara khusus meminta jajaran pimpinan daerah di Subang untuk segera memeriksa status kepegawaian pelaku dan memproses sanksi administratif berupa pemberhentian kerja.

“Saya juga meminta kepada Bupati Subang untuk melakukan investigasi, termasuk memberhentikan guru tersebut apabila berstatus sebagai ASN atau guru paruh waktu. Hal ini bagian dari upaya kita memberikan efek jera bagi siapa pun, apalagi guru yang harus menjadi teladan bagi siswanya,” tutur Dedi Mulyadi.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil kepala sekolah beserta oknum guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara menyeluruh.

Proses penonaktifan sementara dan penyiapan Surat Keputusan (SK) sanksi tegas telah berjalan di tingkat dinas.

Baca Juga:Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung PakuanSekda Kabupaten Subang 2026: Visi Pembangunan dan Birokrasi

“Tinggal menunggu mengeluarkan SK Dinas Pendidikan, tetapi harus berdasar mulai dari sekolah, dampak terhadap sekolah bisa diterbitkan,” kata perwakilan Disdik Dra. Hj. Nunung Suryani, M.Si. terkait penyiapan sanksi pemecatan pada 25/09.

0 Komentar