Langkah tegas tersebut diambil guna memastikan lingkungan pendidikan tetap menjadi tempat yang safe bagi seluruh anak didik.
Sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah mana pun.
Sementara itu, jajaran Polres Subang telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap pemeriksaan intensif dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:Menimpan Pesona Alam yang Memikat di Cianjur Jawa Barat, Curug CitamburCurug Bugbrug, Air Terjun Asri yang Wajib Dikunjungi
Kasatreskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengonfirmasi bahwa kepolisian telah memproses laporan serta memeriksa saksi dan terduga pelaku.
“Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan pemanggilan baik korban maupun pelaku. Untuk kejadian tersebut memang benar adanya terjadi di wilayah Pagaden,” kata Wanda Ervam Liton Dachi saat konferensi pers pada 24/09.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi yang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara maraton.
“Saat ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik. Baik saksi maupun korban dan terduga tersangka sedang diperiksa,” ujar Edi Juhedi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Iptu Nenden Nurpatimah menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga dilakukan secara berkoordinasi langsung dengan pihak dinas terkait.
“Sedang diperiksa hari ini. Semuanya. Kita lagi berkoordinasi dengan dinas,” kata Nenden Nurpatimah.
Perjalanan Kasus Pelecehan Siwsi Subang
Berikut adalah poin-poin penting perjalanan kasus pelecehan siswi subang hingga per 1 Oktober 2026:
Baca Juga:Ketua TP PKK Subang Hadiri HKG PKK ke-54 Tingkat Jawa Barat di Gedung PakuanSekda Kabupaten Subang 2026: Visi Pembangunan dan Birokrasi
1. Peristiwa perekaman diam-diam terjadi ketika siswi sedang mengambil ijazah di lingkungan SMP Negeri 2 Pagaden, Kabupaten Subang.
2. Pelaku diduga menggunakan telepon seluler untuk mengarahkan kamera ke bagian bawah pakaian sensitif siswi.
3. Beredarnya rekaman video memicu kegeraman publik serta respons tegas dari pimpinan daerah agar pelaku segera ditindak pidana dan diberhentikan secara tidak hormat.
4. Dinas Pendidikan memproses pemeriksaan etik dan menyiapkan SK penonaktifan serta pemecatan terhadap oknum guru terkait.
5. Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah memeriksa saksi, korban, dan terduga pelaku untuk mendalami motif serta proses hukum lebih lanjut.
Proses hukum yang transparan dan penjatuhan sanksi berat bagi oknum pelaku menjadi harapan besar seluruh pihak.
Agar marwah dunia pendidikan di Kabupaten Subang tetap terjaga serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh murid.
