Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak ingin hanya menerima laporan tahunan dalam pengelolaan kawasan wisata Sari Ater.
Pemkab Subang meminta pengelolaan kawasan tersebut ke depan dilakukan secara lebih terbuka, dengan kejelasan pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengelolaan, serta kepastian pembayaran pajak.
Sikap tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa perjanjian pengelolaan Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater pada Juni 2027.
Baca Juga:Suntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan dan Amankan Tiga Orang TersanPerusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!
Reynaldy mengatakan, Sari Ater merupakan salah satu aset yang memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Subang. Karena itu, Pemkab Subang berkepentingan memastikan aset daerah tersebut dikelola secara transparan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Karena Pemda Subang ini punya banyak aset sebetulnya, Sari Ater ada aset juga,” kata Reynaldy dalam podcast Bincang-bincang Pasundan tayang Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, Pemkab Subang tidak mempersoalkan pihak mana yang nantinya akan mengelola Sari Ater. Baik pengelolaan dilanjutkan oleh perusahaan yang ada saat ini maupun melalui perusahaan lain, pemerintah daerah disebut tidak memiliki kepentingan terhadap pihak tertentu.
“Ekspektasi saya, saya tidak melihat perusahaan mau dilanjutkan Sari Ater pada nantinya atau mau perusahaan yang lain, saya tidak punya kepentingan sedikit pun,” ujarnya.
Namun, Reynaldy menegaskan kepentingan Pemkab Subang adalah memastikan mekanisme pembagian pendapatan dari pengelolaan Sari Ater berjalan secara jelas.
“Kepentingan saya hanya satu, saya ingin ketika nanti ada yang mengelola Sari Ater pembagian dividen harus jelas,” tegasnya.
Lahan Milik Pemkab Subang di kawasan Sari Ater
Selain pembagian dividen, Reynaldy meminta adanya keterwakilan pemerintah daerah dalam struktur pengelolaan melalui dewan direksi. Menurutnya, keterwakilan tersebut penting mengingat terdapat lahan milik Pemkab Subang di kawasan Sari Ater.
Baca Juga:Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga PurnabaktiDedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa yang Biarkan Peredaran Obat Keras Ilegal
“Kedua, saya tidak mau seperti sekarang yang kita tidak punya direksi di dalamnya. Karena mau tidak mau lahan Pemda di situ salah satu lahan yang sangat besar,” jelasnya.
Atas dasar itu, Reynaldy menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang tidak dapat dikompromikan Pemkab Subang dalam pengelolaan Sari Ater.
