Bupati Subang Tak Mau Cuma Terima Laporan, Pengelolaan Sari Ater Diminta Lebih Terbuka

Bupati Subang Tak Mau Cuma Terima Laporan, Pengelolaan Sari Ater Diminta Lebih Terbuka
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak ingin hanya menerima laporan tahunan dalam pengelolaan kawasan wisata Sari Ater.
0 Komentar

“Makanya saya sampaikan, satu yang tidak bisa dikompromi saya minta pembagian PAD yang jelas, kedua saya minta dewan direksi di dalamnya, ketiga pembayaran pajak harus jelas,” terang Reynaldy.

Ia juga menyoroti aspek transparansi keuangan dan pembukuan perusahaan. Menurut Reynaldy, laporan keuangan pengelolaan Sari Ater perlu dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang memiliki kewenangan di dalam struktur pengelolaan.

“Keuangan, pembukuan dan lain-lain harus diketahui oleh direksi yang disimpan di sana,” katanya.

Baca Juga:Suntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan dan Amankan Tiga Orang TersanPerusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Reynaldy menilai mekanisme yang berjalan saat ini belum memberikan ruang pengawasan yang optimal bagi Pemkab Subang. Sebab, pemerintah daerah selama ini disebut hanya menerima laporan pada akhir tahun.

“Yang ada sekarang kita dapat laporan saja setiap akhir tahun, tapi kan kita tidak bisa memastikan karena tidak ada direksi di dalamnya,” tuturnya.

Kontrak Berakhir Juni 2027Masa perjanjian pengelolaan kawasan wisata Sari Ater antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027.

Seiring berakhirnya masa perjanjian tersebut, aset tanah milik Pemkab Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab Subang menentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui beauty contest.

Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum dari berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987.

Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengembalian aset, telah diatur dalam perjanjian yang disepakati antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater.

Baca Juga:Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga PurnabaktiDedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa yang Biarkan Peredaran Obat Keras Ilegal

“Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai,” ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Sementara PT Sari Ater juga memiliki aset tanah sekitar 13 hektare.

0 Komentar