Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas atau LPG bersubsidi. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, dengan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi sekitar 5 hingga 6 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. “Dalam prosesnya, tabung LPG hasil pemindahan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 196 (seratus sembilan puluh enam) tabung LPG ukuran 3 kilogram, 49 (empat puluh sembilan) tabung LPG ukuran 12 kilogram, 1 (satu) buah buku catatan kwarto warna hitam, 5 (lima) buah pipa besi yang digunakan untuk pemindahan gas, 5 (lima) buah selang regulator, 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Pick Up, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru,1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih, serta 1 (satu) buah timbangan digital.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kegiatan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan. LPG subsidi ukuran 3 kilogram diperoleh para tersangka dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah melalui proses pemindahan, LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung dan dilakukan berdasarkan pesanan sekitar tiga hingga empat kali dalam seminggu.
