“Pada penanganan perkara ini, Unit Tidpiter Sat Reskrim Polresta Karawang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi berkas perkara,” terangnya.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi bersubsidi. (DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
