Polres Subang ungkap 11 kasus narkoba narkotika dan obat sediaan farmasi dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang diamankan meliputi 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis, serta 6.486 butir obat sediaan farmasi.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.
“Dari 11 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Subang, lima kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan enam tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 157,68 gram,” terangnya dalam konferensi oers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).
Baca Juga:Tempat Wisata Alam Legonkulon Subang yang Menawarkan Pesona Pantai dan MangroveWarung Kopi Purnama Jejak Rasa Bandung yang Bertahan Hampir Satu Abad
Lima kasus sabu tersebut terungkap di sejumlah wilayah, yakni satu kasus di Subang, dua kasus di Cibogo, satu kasus di Pamanukan, dan satu kasus di Jalancagak. Keenam tersangka masing-masing berinisial S.W, P.V, D.A, N.S.H, Y.P, dan D.G.S., dengan peran sebagai kurir atau perantara.
Andi menjelaskan, selain sabu, polisi juga mengungkap lima kasus peredaran obat sediaan farmasi dengan enam tersangka. Dari perkara tersebut, petugas menyita sedikitnya 6.486 butir obat.
“Kelima kasus itu terjadi di Subang sebanyak dua perkara, serta masing-masing satu kasus di Pamanukan, Jalancagak, dan Pagaden Barat. Enam tersangka berinisial S.M, K.M, R.A, G.S, T.K.R, dan M.F. Mereka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, satu kasus lainnya berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.W.F dan F.F serta barang bukti tembakau sintetis seberat 20,62 gram. Perkara tersebut diungkap di wilayah Cibogo.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya empat timbangan digital, 12 unit telepon seluler, empat sepeda motor, lima pak plastik klip, satu pak microtube, dua tas, serta uang tunai Rp365.000.
Andi mengungkapkan, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan transaksi. Di antaranya melalui transfer, pemanfaatan Google Maps untuk menentukan lokasi, transaksi secara tatap muka, hingga sistem “tempel”.
