Hanya 18 Hari Selama Agustus 2026 Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

Hanya 18 Hari Selama Agustus 2026 Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Polres Subang ungkap 11 kasus narkoba narkotika dan obat sediaan farmasi dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan. Total barang bukti yang diamankan meliputi 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis, serta 6.486 butir obat sediaan farmasi.
0 Komentar

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara tersangka dalam perkara obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (YULAN DWI NURiZKULILLAH/PKL SMK NEGERI KASOMALANNG)

0 Komentar