Wakil Bupati Subang Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

Wakil Bupati Subang Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Rabu (16/09/2026).
0 Komentar

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Rabu (16/09/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Subang, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., beragendakan:- Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang:1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kab. Subang; dan- Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Pendapat Bupati Atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah- Pembentukan Pansus 6 – PDAM Tirta Rangga- Pembentukan Pansus 7 – Pemajuan Kebudayaan Daerah

Dalam tanggapannya terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Wakil Bupati Subang, Kang Akur, menyampaikan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah harus didasarkan pada potensi riil, data yang akurat, serta dilaksanakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang sehat.

Baca Juga:Suntikan LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan dan Amankan Tiga Orang TersanPerusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Kang Akur menambahkan bahwa peningkatan pendapatan tidak boleh membebani masyarakat secara berlebihan dan tetap harus menjaga iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait dengan belanja daerah, Kang Akur menyampaikan bahwa peningkatan belanja modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, belanja modal akan diarahkan pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, jalan, irigasi pertanian, pengendalian banjir dan abrasi, penanganan longsor, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Terkait defisit dan SiLPA, Kang Akur menyampaikan bahwa penggunaan SiLPA harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas.

Kemudian terkait dengan penyertaan modal daerah, Kang Akur menegaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp5 miliar harus didasarkan pada kajian yang jelas, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, rencana pemanfaatan modal dan target kinerja.

Terkait program Subang Leucir, Kang Akur menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur, khususnya infrastruktur jalan harus dilaksanakan secara terencana, terukur, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

0 Komentar