Begini syarat membuat KK di Subang. Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) terkadang terasa merepotkan jika belum mengetahui persyaratan yang harus disiapkan. Padahal, prosesnya bisa lebih mudah kalau kamu sudah membawa dokumen yang sesuai.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengurusnya? Simak persyaratan KK di Kabupaten Subang berikut ini.
Syarat Membuat KK di Subang Berikut ini adalah mengenai syarat dalam membuat KK di Subang.
Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Syarat Membuat KK Baru karena Membentuk KeluargaBagi kamu yang baru menikah dan ingin membuat KK sendiri atau membentuk keluarga baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan F-1.02.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan.
- KK asli orang tua masing-masing jika ingin melakukan pecah KK.
- Fotokopi KTP-el suami dan istri.
- Surat pengantar RT/RW jika dipersyaratkan dalam mekanisme pelayanan setempat.
Jika tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian F-1.05 sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Menambah Anggota Keluarga karena KelahiranUntuk menambahkan anggota keluarga baru karena kelahiran, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut ini yang dilansir dari subang.godesa.id:
- Formulir permohonan F-1.02.
- Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
- KK asli yang lama.
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Akta kelahiran jika sudah diterbitkan.Dokumen tersebut digunakan untuk memperbarui data keluarga sekaligus menambahkan identitas anak ke dalam KK.
Syarat Perubahan Data KKJika terdapat perubahan data dalam KK, kamu perlu mengajukan pembaruan dokumen kependudukan. Persyaratannya meliputi:
- Formulir permohonan F-1.02.
- KK lama.
- Fotokopi bukti perubahan data atau dokumen yang berkaitan dengan
- perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Bukti perubahan tersebut disesuaikan dengan jenis data yang ingin diperbarui.
Syarat Mengganti Kepala Keluarga karena Meninggal DuniaJika kepala keluarga meninggal dunia, data pada KK perlu diperbarui. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Baca Juga:Pemkab Gerak Cepat Tangani Kekeringan, BPBD Kirim Pompa 176 Liter per Detik Selamatkan 150 Hektare Sawah di CiHadiri HUT Ke-64 SMAN 1 Subang, Wakil Bupati Subang: Karakter Anak Muda Kunci SDM Unggul Subang
- Formulir permohonan F-1.02.
- KK lama.
- Akta kematian.
Perubahan ini diperlukan agar data kepala keluarga pada dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi terbaru.
