Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara Pengajuannya
Begini syarat membuat KK di Subang. Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) terkadang terasa merepotkan jika belum mengetahui persyaratan yang harus disiapkan. Padahal, prosesnya bisa lebih mudah kalau kamu sudah membawa dokumen yang sesuai.
0 Komentar

Syarat Mengurus KK Hilang atau RusakKK yang hilang atau mengalami kerusakan juga dapat diterbitkan kembali. Untuk mengurusnya, siapkan:

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • Fotokopi KK atau KTP jika tersedia.
  • Surat kehilangan dari kepolisian untuk KK yang hilang.
  • KK yang rusak untuk kasus KK mengalami kerusakan.

Khusus KK hilang, surat kehilangan menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik.

Syarat Pisah KKBagi anggota keluarga yang ingin membuat KK sendiri atau melakukan pemisahan KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

  • Formulir permohonan F-1.02.
  • KK lama.
  • Pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah memiliki KTP-el.

Pisah KK biasanya dilakukan ketika anggota keluarga sudah memenuhi ketentuan untuk memiliki KK sendiri.

Syarat Perubahan KK karena Pindah DatangJika kamu pindah dan menetap di Kabupaten Subang dari daerah lain, data kependudukan juga perlu disesuaikan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal jika pindah dari luar Kabupaten Subang.
  • KK lama atau KTP dari domisili sebelumnya.
  • Surat pengantar RT/RW setempat di Subang jika dipersyaratkan.

Setelah proses selesai, data kependudukan akan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal yang baru.

Cara Mengurus KK di SubangDilansir dari Instagram disdukcapil_subang, pengajuan dokumen kependudukan di Kabupaten Subang dapat dilakukan melalui layanan yang tersedia secara daring maupun secara langsung.

Untuk layanan online, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi SmartDigi pada menu Sipedas. Sementara itu, kamu juga dapat mendatangi kantor kecamatan atau Disdukcapil Kabupaten Subang untuk mendapatkan pelayanan secara langsung.

Itulah mengenai syarat membuat KK di Subang. Jika kamu sudah mengetahui persyaratannya sejak awal, kamu bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih baik. (YULAN DWI NURIZKULILLAH/PKL SMK NEGERI KASOAMALNG)

0 Komentar