Muspika dan Warga Cibogo Tolak Miras hingga Knalpot Brong

Muspika dan Warga Cibogo Tolak Miras hingga Knalpot Brong
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama para kepala desa dan elemen masyarakat Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, menyatakan sikap tegas menolak peredaran minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Cibogo.
0 Komentar

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) bersama para kepala desa dan elemen masyarakat Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, menyatakan sikap tegas menolak peredaran minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Cibogo.

Deklarasi penolakan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Cibogo, Kamis (13/8/2026), yang diikuti berbagai unsur, mulai dari Kapolsek dan Danramil Cibogo, Camat Cibogo, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua PGRI, para kepala UPTD, kepala desa se-Kecamatan Cibogo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga para ketua RT dan RW.

Dalam deklarasi tersebut, para peserta menyepakati tanda tangan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak keberadaan miras, obat-obatan terlarang, dan knalpot brong yang dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kapolsek Cibogo Iptu H. Dedi Rudiana menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Cibogo, Polres Subang.

Ia menyampaikan bahwa peredaran miras dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan berbagai gangguan Kamtibmas. Penyalahgunaan barang-barang tersebut tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal, kenakalan remaja, tawuran, hingga keresahan di tengah masyarakat.

“Deklarasi ini merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen kita bersama untuk menolak peredaran miras, obat-obatan terlarang, serta knalpot brong. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Sementara itu, Camat Cibogo Tri Utami, mengungkapkan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan miras tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pemerintah. Menurutnya, diperlukan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, termasuk RT dan RW sebagai pihak yang paling dekat dengan lingkungan warga.

Bukan Hanya Tanggung Jawab Polsek atau Muspika”Ini bukan hanya tanggung jawab Polsek atau Muspika. Kita semua harus terlibat, termasuk masyarakat, terutama RT dan RW yang paling dekat dengan persoalan di lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai, peredaran obat-obatan terlarang dan miras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, khususnya bagi kalangan anak muda.

0 Komentar