Pondok Bali Jadi Contoh Pengelolaan AsetSalah satu aset yang menjadi contoh adalah kawasan Pondok Bali. Dalam pembahasan tersebut disebutkan, berdasarkan appraisal, nilai sewa kawasan tersebut berada di kisaran Rp350 juta per tahun.
Namun, ketika pengelolaan dicoba dilakukan oleh pemerintah daerah melalui UPTD, penerimaan yang diperoleh dalam beberapa bulan disebut jauh lebih besar dibandingkan nilai sewa tersebut.
“Ternyata ketika dikelola oleh Sparpora, yang masuk Rp50 juta dalam tiga bulan,” ujarnya.
Baca Juga:Termasuk Sekda, 179 PNS di Subang Masuki Purna Tugas, Kang Rey Sampaikan Pesan tentang PengabdianBupati Subang Terima Audiensi Kepala Desa dan Camat, Perkuat Sinergi Pemerintahan
Atas kondisi tersebut, muncul gagasan agar aset tertentu tidak selalu disewakan kepada pihak lain apabila pemerintah daerah mampu mengelolanya secara langsung dengan hasil yang lebih optimal.
“Ngapain kita sewain ke orang? Udah saja kita yang kelola. Apakah BUMD kita yang kelola atau siapa, nanti uangnya kan bisa langsung masuk,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan langsung memang membutuhkan tenaga dan tanggung jawab yang lebih besar. Namun, apabila memberikan hasil yang lebih besar bagi daerah, hal tersebut patut dipertimbangkan.
“Memang pasti lebih capek kalau dikelola oleh kita, tapi selama itu menghasilkan profit yang lebih, kenapa tidak,” tuturnya.
Pengawasan Kerja Sama dengan Pihak KetigaSelain pengelolaan langsung, kerja sama dengan pihak ketiga juga tetap menjadi pilihan dalam mengembangkan aset daerah. Namun, menurutnya, kerja sama tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas.
Ia menyebut setidaknya ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian, mulai dari pembagian PAD, keterwakilan pemerintah daerah dalam jajaran direksi hingga keterbukaan pembayaran pajak dan pembukuan perusahaan.
“Satu yang tidak bisa dikompromi, saya minta pembagian PAD yang jelas. Dua, saya minta dewan direksi di dalamnya,” ujarnya.
Baca Juga:BAZNAS Kabupaten Subang Berbagi, Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa di Desa SukamajuWakil Bupati Subang Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD
“Ketiga, pembayaran pajak harus jelas dan keuangan, pembukuan, dan lain-lain itu harus diketahui oleh direksi kita yang disimpan di sana,” lanjutnya.
Menurutnya, keberadaan perwakilan pemerintah daerah penting agar pengelolaan perusahaan dapat dipantau secara berkala.
“Kalau kita tidak punya direksi, kan bisa seenaknya orang. Yang ada kita dapat laporan tiap akhir tahun. Tapi kita tidak bisa memastikan karena kita tidak ada direksi di dalamnya,” katanya.
