Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif

Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kredit fiktif yang terjadi di BRI cabang Purwakarta.
0 Komentar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kredit fiktif yang terjadi di BRI cabang Purwakarta.

Pemimpin Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A., menegaskan bahwa dugaan tindakan fraud tersebut telah menimbulkan dampak terhadap perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi.

“Tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi Perusahaan. Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 10 Februari 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raden Balya.

Baca Juga:Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara PengajuannyaSiswi SMPN 4 Subang Raih Juara 2 Di Ajang Rampak Pasanggiri Jaipong Tingkat Jawa Barat

Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta. Setelah menemukan adanya dugaan tindakan fraud, BRI secara proaktif melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta. BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud di lingkungan kerja,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

BRI, lanjut Raden Balya, menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” tutur Raden Balya.

Lebih lanjut, BRI menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis dan operasionalnya, perusahaan senantiasa berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.

“Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam seluruh kegiatan operasional,” pungkasnya.

Baca Juga:Fakta Unik Desa Rawameneng Blanakan Subang yang Jarang Diketahui, Ternyata Begini Asal-usulnyaWisata Curug Pelangi: Keindahan Air Terjun di Jawa Barat

BRI juga terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan kegiatan perbankan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar