Dari perampokan minimarket bersenjata, korban yang dijebak lalu dilakban dan dibuang, hingga aksi pelajar membawa samurai dan golok, menjadi rangkaian kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Subang sepanjang Agustus 2026. Polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk kelompok pelajar yang masih berusia 14-15 tahun dan kini menjalani pembinaan.
Polres Subang mengungkap sejumlah perkara menonjol sepanjang Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim, Unit Jatanras, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, sejumlah kasus yang berhasil ditangani tersebut mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pemerasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penanganan kelompok pelajar yang videonya viral dan diduga berkaitan dengan aksi tawuran.
Komplotan Rampok Minimarket, Empat Tersangka Ditangkap
Baca Juga:Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Perbedaan Biaya SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026Pelayanan Publik di Kecamatan Kasomalang Subang: Jam Buka, Alamat, dan Layanan
“Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan minimarket atau Alfamart di Jalan Otista, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).
Aksi tersebut, kata Andi, terjadi pada 10 Agustus 2026. Para pelaku disebut mencari sasaran dari wilayah Bekasi hingga Subang. Setelah menemukan minimarket yang dinilai sepi, mereka masuk dengan membawa senjata tajam serta pistol korek gas untuk mengancam dua kasir.
“Para pelaku kemudian memaksa kasir membuka brankas dan mengambil uang dari brankas serta laci kasir. Mereka juga membawa sejumlah rokok. Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp23,7 juta,” kata Andy kepada Pasundan Ekspres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, dua helm serta pakaian yang digunakan para pelaku.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa kelompok tersebut diduga melakukan aksi serupa di wilayah Karawang pada hari yang sama.
Korban Dijebak, Dilakban dan Dibuang di Blanakan
Kemudian, kasus lainnya terjadi di wilayah Pamanukan. Polisi mengungkap perkara curas atau pemerasan dengan modus menjebak korban yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Dua tersangka, I.I dan N.A diamankan polisi. Keduanya diduga memanfaatkan situasi dengan berpura-pura mencari maps sebelum kemudian menangkap korban.Korban selanjutnya dilakban pada bagian muka dan tangannya, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Para pelaku meminta uang sebagai bentuk “uang damai” sembari mengancam korban dengan senjata api.
