Karena seluruh pelaku masih berusia anak, penanganannya dilakukan Unit II PPA Satreskrim Polres Subang dengan mengedepankan proses pembinaan. Para pelajar tersebut diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan anak dan mereka juga diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Rangkaian pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kami Polres Subang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKBP Andi.
(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
