“Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan telepon seluler milik korban. Korban selanjutnya dibuang di wilayah Kecamatan Blanakan dalam kondisi masih terlakban,” ungkap Andi.
Curanmor di Prima Talaga Sunda, Pelaku Gunakan Kunci Letter T
Jajaran Polres Subang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Komplek Prima Talaga Sunda, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ZF, warga Kabupaten Indramayu.
“Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, mata kunci dan mata magnet. Polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi T-4242-Y, berikut BPKB dan STNK, serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Andi.
Baca Juga:Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Perbedaan Biaya SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026Pelayanan Publik di Kecamatan Kasomalang Subang: Jam Buka, Alamat, dan Layanan
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Curanmor Patokbeusi, Dua Tersangka Diamankan
Kasus curanmor lainnya juga diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang di wilayah Patokbeusi. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi tersebut dilakukan dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sepeda motor dicuri ketika korban sedang memarkirkannya di depan rumah pacarnya di Dusun Pundong, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, pada 18 Agustus 2026.
Viral di Medsos, 10 Pelajar Diamankan Bawa Senjata Tajam
Selain perkara pidana, polisi juga menangani kelompok pelajar yang videonya viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Sebanyak 10 pelajar berusia 14-15 tahun dari wilayah Kecamatan Kalijati diamankan untuk menjalani pembinaan. Mereka diketahui tergabung dalam kelompok yang menamakan diri “SMPN1963”.
Video tersebut dibuat pada 22 Agustus 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 23 Agustus 2026. Lokasi dalam video berada di Jalan Kebun Karet arah Kalijati-Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Dari hasil penanganan, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menunjukkan keberanian sekaligus membesarkan nama kelompok, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kabupaten Subang Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Apresiasi Pembangunan InfrastrukturMTsN 1 Subang Borong Prestasi Di POSMAD MTs Se-KKMTs 1 Subang
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu corbek, satu samurai, satu celurit dan dua golok.
Masih Berusia Anak, 10 Pelajar Dibina dan Wajib Lapor
