Pengakuan yang disampaikan tersangka kasus begal di Purwadadi Subang tepatnya di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tersangka FS (23) mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan terlarang.
Dalam dialog tersebut, FS mengungkapkan, aksi pembegalan dilakukan bersama rekannya, LHZ (23). Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
FS mengaku dirinya berperan memukul korban menggunakan balok hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Sementara rekannya, LHZ, disebut membawa senjata tajam berupa golok saat menjalankan aksi tersebut.
Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
“Korban dipukul pakai balok sampai jatuh dari motor. Teman saya bawa golok,” ujar FS saat ditanya Dedi Mulyadi.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri menuju Kecamatan Pabuaran. Motor hasil kejahatan tersebut dijual untuk mendapatkan uang.
“Untuk beli obat,” kata FS ketika ditanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
