Polisi menetapkan AT, guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang murid.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AT.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, membenarkan bahwa AT kini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Nyaris Terbakar, Gunung Gede Jadi Sorotan Dedi Mulyadi soal Komersialisasi dan Tata Kelola PendakianLestarikan Bahasa Sunda, 486 Siswa Ikuti FTBI Kabupaten Subang
“Sekarang sudah resmi ditahan,” ujar Nenden saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Rabu (9/9/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Penahanan tersebut, lanjut Nenden, dilakukan seiring berlanjutnya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya.
Nenden mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah juga akan dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang tengah ditangani.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” kata Nenden.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. (YULAN DWI NURIZKULILLAH/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
