Peredaran narkotika di Subang masih tinggi, Kejaksaan Negeri Subang mencatat ada 78 perkara yang ditangani selama Januari hingga Agustus tahun 2026 ini. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Sekarang ini Pemerintah Daerah Jawa Barat sangat intens dan konsen terhadap bagaimana memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (11/8/2026).
Noordien menyebut, perkara narkotika yang dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejari Subang terbilang cukup banyak. Ia pun mengapresiasi langkah Polres Subang dalam mengungkap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
“Tentu, kami selaku APH, saya selaku Kajari Subang dan Kasi Pidum, selama ini perkara-perkara yang masuk dari Polres Subang ke kami cukup banyak. Saya juga mengapresiasi aparat kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk sediaan farmasi,” ungkapnya.
Noordien menegaskan, Kejari Subang akan mengambil sikap tegas dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika maupun tindak pidana terkait sediaan farmasi ilegal. Ia menekankan, tuntutan pidana terhadap pelaku akan disesuaikan dengan peran serta bobot tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan.
“Di dalam perkara tersebut akan tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana, khususnya kepada pengedar, baik narkotika maupun psikotropika,” tegas Noordien. Terkait ancaman pidana dan tuntutan terhadap pelaku, Noordien menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan.
“Tergantung pada barang bukti yang didapat. Tentu fleksibel. Barang buktinya banyak, tentu kita melakukan penuntutan signifikan sesuai bobotnya,” jelasnya. Ia memastikan selama menjalankan tugas sebagai Kajari Subang, pihaknya tidak memberikan tuntutan yang rendah terhadap pelaku yang terbukti berperan sebagai pengedar narkoba.
“Yang pasti, selama 10 bulan saya bekerja sebagai Kajari, tidak pernah ada tuntutan yang rendah khusus pada pelaku pengedar narkoba,” ujarnya. Sementara itu, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani Kejari Subang sejak Januari hingga Agustus 2026, perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana terkait lainnya.
