Apa sebenarnya peran DPRD Subang dalam Pilkades? Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang menjadi salah satu agenda demokrasi besar yang membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak.
Tidak hanya pemerintah daerah dan pemerintahan desa, DPRD Kabupaten Subang juga memiliki peran dalam memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta berlangsung secara tertib.
Dalam pembahasan mengenai Pilkades serentak, DPRD Kabupaten Subang menempatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai bagian penting dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Peran DPRD Subang dalam Pilkades Serentak, Siapkan Landasan Regulasi Pilkades
Baca Juga:Termasuk Sekda, 179 PNS di Subang Masuki Purna Tugas, Kang Rey Sampaikan Pesan tentang PengabdianBupati Subang Terima Audiensi Kepala Desa dan Camat, Perkuat Sinergi Pemerintahan
Salah satu peran DPRD Kabupaten Subang adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari YouTube Pasundan Ekspres TV dengan judul “Podcast Bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Subang”, menurut Ketua Komisi I DPRD Subang, Niko, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyusun dan melakukan perubahan terhadap regulasi mengenai desa. Perubahan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk dalam mengatur berbagai tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkades berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Anggaran Pilkades Menjadi Perhatian DPRD
Selain fungsi legislasi, DPRD juga memiliki fungsi penganggaran. Dalam konteks Pilkades serentak, dukungan anggaran menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
“Kemudian yang kedua, sesuai dengan fungsi DPRD dalam bidang pengawasan dan penganggaran, Alhamdulillah kami sudah mengamankan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentang ini melalui anggaran awal,” jelas Niko.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa anggaran awal untuk pelaksanaan Pilkades serentak berada di kisaran Rp24 miliar.
Baca Juga:BAZNAS Kabupaten Subang Berbagi, Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa di Desa SukamajuWakil Bupati Subang Sampaikan Jawaban Raperda APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD
Anggaran tersebut kemudian disebut mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp33 miliar dalam anggaran perubahan, meskipun pada saat pembahasan angka tersebut masih dalam proses pembahasan.
