Peredaran Narkotika di Subang Masih Tinggi, Kejari Subang Terima 78 Perkara Sepanjang 2026

Peredaran Narkotika di Subang Masih Tinggi, Kejari Subang Terima 78 Perkara Sepanjang 2026
Peredaran narkotika di Subang masih tinggi, Kejaksaan Negeri Subang mencatat ada 78 perkara yang ditangani selama Januari hingga Agustus  tahun 2026 ini. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
0 Komentar

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi mengungkapkan, terdapat 78 perkara narkotika, kemudian 14 perkara terkait kesehatan dan 3 perkara psikotropika. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.

Reza menegaskan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan terhadap pengguna, tetapi juga menyasar pelaku yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran gelap, terutama para pengedar. “Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Subang,” tutupnya.

(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)

0 Komentar