Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi mengungkapkan, terdapat 78 perkara narkotika, kemudian 14 perkara terkait kesehatan dan 3 perkara psikotropika. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.
Reza menegaskan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan terhadap pengguna, tetapi juga menyasar pelaku yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran gelap, terutama para pengedar. “Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Subang,” tutupnya.
(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)
