Banyak Kawasan Industri Berdiri di Subang, DPRD Soroti Pengelolaan Limbah

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim.
0 Komentar

REALITA KITA -Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Subang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Subang, terutama terkait sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan perusahaan.

Pengawasan terhadap pembuangan limbah dinilai harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun mengancam kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, H. O’ing Abdul Rohim menyampaikan, setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, limbah industri tidak boleh dibuang sembarangan dan harus melalui proses pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan.

Baca Juga:Ketua DPRD Subang Beberkan Kriteria Ideal SekdaBupati Subang Hadiri Keberangkatan Jemaah Umroh Akbar Ash-Shiddiq Tours, Do’akan Ibadah Lancar dan Penuh Keber

“Semakin banyak kawasan industri tentu potensi limbah yang dihasilkan juga semakin besar. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, limbah industri memiliki beragam jenis, mulai dari limbah cair, limbah padat, limbah gas atau emisi udara, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Masing-masing memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan metode penanganan yang sesuai.

“Limbah cair umumnya berasal dari proses produksi dan harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan ke badan air. Sementara limbah padat dapat berupa sisa bahan baku maupun hasil produksi yang masih dapat didaur ulang atau harus ditangani secara khusus,” jelasnya.

Adapun limbah gas, lanjut H. O,ing, merupakan emisi dari aktivitas industri yang wajib dikendalikan melalui teknologi pengendalian pencemaran udara.

“Sedangkan limbah B3, seperti oli bekas, bahan kimia, lumpur hasil pengolahan, maupun zat beracun lainnya, harus dikelola oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi pemerintah,” terangnya.

Dia menyebut, regulasi limbah industri di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup.

“Aturan ini mewajibkan setiap industri memenuhi standar baku mutu, tata cara perizinan pembuangan limbah (Persetujuan Teknis), serta mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga:Bupati Subang Tekankan Penguatan Komunikasi Publik di HUT ke-60 Radio BenpasWakil Bupati Subang Hadiri Apel Pembukaan Gebyar HUT Ke-39 Kecamatan Compreng, Ajak Masyarakat Terus Berkarya

Menurut H. O’ing, peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.

0 Komentar