Hitungan Pajak IMEI untuk Pembelian iPhone 16 di Singapura dan Malaysia

Hitungan Pajak IMEI untuk Pembelian iPhone 16
Hitungan Pajak IMEI untuk Pembelian iPhone 16. (screenshot @apple.com)
0 Komentar

RealitaKita – iPhone 16 series diperkirakan akan dirilis di Indonesia pada Oktober 2024. Namun, bagi yang tidak sabar, pembelian perangkat terbaru Apple dapat dilakukan di Singapura atau Malaysia.

Di kedua negara tersebut, iPhone 16 telah tersedia sejak 20 September 2024. Penting untuk dicatat bahwa apabila membeli di Singapura atau Malaysia, pembeli harus membayar pajak IMEI saat tiba di Indonesia agar iPhone 16 dapat terhubung dengan jaringan seluler lokal. Tanpa registrasi IMEI, perangkat hanya akan dapat terhubung ke jaringan WiFi.

Prosedur Pendaftaran IMEI

Sebelum berangkat atau saat tiba, pengunjung dapat mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) di situs yang disediakan. Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran IMEI untuk memperoleh QR code.

Baca Juga:Huawei Mate XT, Ponsel Tri-fold Pertama di Dunia dengan Harga Fantastis!Peluncuran iPhone 16 Dihadang Protes Global 'Free Palestina-Kongo'

Saat tiba, registrasi harus dilakukan dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) beserta dokumen yang diperlukan, kemudian melakukan pemindaian QR code oleh petugas Bea Cukai di bandara atau pelabuhan kedatangan.

Petugas Bea Cukai akan memeriksa pemenuhan syarat yang ditentukan. Setelah itu, pembeli akan diminta untuk membayar bea masuk, dan akhirnya, petugas Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Perhitungan Pajak IMEI

Sebagai contoh, jika pembeli membeli iPhone 16 128 GB seharga SGD 1.299, langkah pertama adalah mengonversi harga ke USD.

SDG 1.299 setara dengan USD 1.006. Dengan nilai kurs pajak 1 USD = Rp 15.300, perhitungan pajak IMEI adalah sebagai berikut:

  • Kurs Pajak: Rp 15.300
  • Pembebasan: USD 500
  • Harga Barang: USD 1.006
  • Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM): (Harga Barang – Pembebasan) x kurs.
  • (1.006 – 500) x Rp 15.300 = Rp 7.741.800
  • Bea Masuk: NDPBM x 10%.
  • Rp 7.741.800 x 10% = Rp 774.180
  • PPN: (NDPBM + Bea Masuk) x 11% = Rp 937.000
  • PPh: (NDPBM + Bea Masuk) x 10% = Rp 852.000
  • Total Perkiraan Pajak IMEI: Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.564.000
Harga iPhone 16 Series di Singapura

Berikut adalah harga iPhone 16 series di Singapura, termasuk pajak IMEI:

iPhone 16
  • 128 GB: Rp 17,9 juta
  • 256 GB: Rp 20,3 juta
  • 512 GB: Rp 24,4 juta
iPhone 16 Plus
  • 128 GB: Rp 19,3 juta
  • 256 GB: Rp 21,7 juta
  • 512 GB: Rp 26,3 juta
iPhone 16 Pro
  • 128 GB: Rp 22,5 juta
  • 256 GB: Rp 24,8 juta
  • 512 GB: Rp 29,5 juta
  • 1 TB: Rp 34,2 juta
iPhone 16 Pro Max
  • 256 GB: Rp 27,1 juta
  • 512 GB: Rp 31,9 juta
  • 1 TB: Rp 36,5 juta
0 Komentar