Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka
Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait pengurusan dokumen tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
0 Komentar

Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait pengurusan dokumen tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Modus yang diungkap penyidik, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS. Permintaan tersebut diduga dikaitkan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.

Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. mengatakan, penetapan A.S. sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.

Baca Juga:Bhabinkamtibmas Desa Sumurugul Pantau Pembangunan Jalan Terdampak LongsorSonten Resort Ciwidey: Staycation Hangat di Tengah Sejuknya Kebun Teh Rancabali

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah didapatkan, Tim Penyidik telah menetapkan Sdr A.S. selaku Kepala Desa Parigimulya periode 2019 sampai 2026 sebagai tersangka,” ungkap Kejari dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/9/2026).

Penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman bahwa apabila uang tidak diberikan, tersangka tidak akan ikut campur dalam proses penandatanganan Surat Keterangan Desa maupun sebagai saksi di PPAT yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, Kejari menyebut luas tanah yang telah dibebaskan selama periode 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari luasan tersebut, penyidik menyebut A.S. diduga memperoleh uang sebesar Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019-2025. Kejari Subang menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perkara tersebut, A.S. disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau, kedua, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

0 Komentar