Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka
Kepala Desa Parigimulya berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait pengurusan dokumen tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
0 Komentar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.

Pelepasan Hak Atas Tanah di Wilayah Desa ParigimulyaPenetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Subang pada Rabu (16/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kejari Subang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Bhabinkamtibmas Desa Sumurugul Pantau Pembangunan Jalan Terdampak LongsorSonten Resort Ciwidey: Staycation Hangat di Tengah Sejuknya Kebun Teh Rancabali

Penegakan hukum tersebut, menurut Kejari Subang, juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang saat ini tengah berkembang. Kepastian dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan iklim investasi yang baik, peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat diharapkan semakin besar.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif,” pungkasnya. (YULAN DWI NURIZKULILLAH/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)

0 Komentar