Cara Mengurus KTP di Binong Subang, Ini Alamat dan Jadwalnya

Cara Mengurus KTP di Binong Subang, Ini Alamat dan Jadwalnya
Informasi tentang cara mengurus KTP di Binong Subang perlu diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan. Kecamatan Binong merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang berada di wilayah utara serta memiliki sembilan desa yakni Desa Binong, Cicadas, Citrajaya, Karangsari, Karangwangi, Kediri, Kihiyang, Mulyasari, dan Nanggerang.
0 Komentar

Informasi tentang cara mengurus KTP di Binong Subang perlu diketahui bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan. Kecamatan Binong merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Subang yang berada di wilayah utara serta memiliki sembilan desa yakni Desa Binong, Cicadas, Citrajaya, Karangsari, Karangwangi, Kediri, Kihiyang, Mulyasari, dan Nanggerang.

Bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Binong yang ingin melakukan urusan terkait administrasi kependudukan, kini bisa dilakukan di kantor Kecamatan Binong.

Kantor Kecamatan Binong melayani berbagai pelayanan publik untuk masyarakat, terutama dalam hal pengurusan KTP, mulai dari perekaman KTP, pencetakan KTP, melakukan perubahan data, atau mengganti KTP karena rusak maupun hilang.

Baca Juga:Tempat Wisata Alam Legonkulon Subang yang Menawarkan Pesona Pantai dan MangroveWarung Kopi Purnama Jejak Rasa Bandung yang Bertahan Hampir Satu Abad

Untuk mengetahui informasi ini lebih banyak, berikut cara mengurus KTP di Binong Subang dengan mudah.

Alamat dan Jam Operasional Kecamatan Binong

Kantor Kecamatan Binong beralamat di Jl. Raya Binong No.57, Binong, Kec. Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Jam operasional kantor Kecamatan Binong beroperasi setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu tutup.

Cara Mengurus KTP di Binong Subang

Kantor Kecamatan Binong melayani berbagai pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan KTP.

Masyarakat dapat mengurus KTP di kantor Kecamatan Binong secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Pemohon yang ingin melakukan perekaman KTP harus melampirkan persyaratan dokumen yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, syarat pencetakan KTP yakni formulir F-1.02 dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi KTP hilang) dan KTP rusak (bagi KTP rusak).

Alur Perekaman KTP di Kantor Kecamatan:

Baca Juga:Persib Bandung Ditantang Manila Digger di ACL 2, 3 Pemain Ini Bisa Jadi Mimpi Buruk Maung BandungHuawei Pura X Max Resmi Dirilis, HP Lipat 7,7 Inci Pesaing iPhone Fold

  • Pemohon datang ke kantor Kecamatan Binong dengan membawa berkas lengkap
  • Mengambil nomor antrean
  • Menyerahkan berkas kepada petugas
  • Verifikasi berkas oleh petugas
  • Melakukan perekaman KTP
  • Tunggu proses pencetakan KTP hingga selesai
  • Masyarakat dapat mengikuti informasi pelayanan publik di kantor Kecamatan
  • Binong melalui akun Instagram @kec.binongsubangofficial.

(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG0

0 Komentar