Bupati Subang, Reynaldy Tindak Tegas Truk Tanah Bendungan, Operasional Dihentikan hingga Izin Terbit

Bupati Subang, Reynaldy Tindak Tegas Truk Tanah Bendungan, Operasional Dihentikan hingga Izin Terbit
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk pengangkut tanah merah yang berasal dari Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat. Truk-truk tersebut diberhentikan saat melintas di wilayah Kecamatan Binong, Selasa (25/8/2026).
0 Komentar

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas truk pengangkut tanah merah yang berasal dari Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat. Truk-truk tersebut diberhentikan saat melintas di wilayah Kecamatan Binong, Selasa (25/8/2026).

Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya aktivitas pengangkutan tanah yang dinilai telah berjalan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan selesai. Dalam pertemuannya dengan pihak terkait, Bupati Reynaldy menegaskan aktivitas pengangkutan tanah harus dihentikan dan tidak boleh kembali beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.

Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan tidak perlu menunggu waktu yang telah direncanakan sebelumnya untuk mengambil keputusan. Ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan tanah merah dihentikan mulai hari itu juga.

Baca Juga:Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara PengajuannyaSiswi SMPN 4 Subang Raih Juara 2 Di Ajang Rampak Pasanggiri Jaipong Tingkat Jawa Barat

“Nggak perlu nunggu Kamis. Hari ini saya pastikan nggak akan jalan lagi tuh masalah galian tanah merah. Selama izinnya belum keluar, berhenti,” tegas Kang Rey.

Dalam dialog di lokasi, Kang Rey juga menanyakan secara langsung mengenai status izin jalan dan aktivitas pengangkutan tanah tersebut. Dari keterangan yang disampaikan pihak terkait, aktivitas pengangkutan disebut belum mengantongi izin.

Menjadi Perhatian Serius Bupati SubangKondisi tersebut menjadi perhatian serius Bupati Subang. Menurutnya, kegiatan usaha dan pengangkutan material memang dapat berjalan untuk mendukung perekonomian, namun tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat atau mengabaikan aturan yang berlaku.

“Saya lagi bantu bapak-bapak semua buat keluar izinnya, tapi kalau caranya kayak gini saya nggak suka. Jangan sampai ngerugiin orang lain,” ujarnya.

Kang Rey juga meminta agar truk yang telah berada di perjalanan untuk kembali dan menghentikan aktivitas pengangkutan. Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menerbitkan atau melanjutkan proses perizinan apabila aktivitas sudah dilakukan terlebih dahulu tanpa memenuhi ketentuan.

Dalam keterangannya, Bupati menyebut sebelumnya terdapat rencana untuk membahas dan mendorong penyelesaian persoalan perizinan. Namun, adanya aktivitas truk sebelum izin selesai membuat pemerintah mengambil sikap tegas.

“Hari ini tadinya saya mau ngeluarin izinnya, tapi karena bapak jalan duluan, berarti jangan salahin saya kalau saya batalin aja semua. Selama izinnya belum keluar, berhenti,” katanya.

0 Komentar