Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di jalan. Aktivitas kendaraan pengangkut material, kata Kang Rey, harus memperhatikan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Keputusan penghentian sementara tersebut menjadi sinyal tegas Pemerintah Kabupaten Subang bahwa aktivitas usaha, termasuk pengangkutan material, harus berjalan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku.
Kang Rey pun meminta pihak terkait untuk segera menghentikan operasional dan memutar balik kendaraan yang masih berada di perjalanan. Aktivitas pengangkutan tanah merah dari Desa Bendungan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh proses dan persyaratan perizinan dipenuhi.
Baca Juga:Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara PengajuannyaSiswi SMPN 4 Subang Raih Juara 2 Di Ajang Rampak Pasanggiri Jaipong Tingkat Jawa Barat
Langkah tegas Bupati Subang ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat terkait aktivitas truk tanah yang sebelumnya dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
“Pokoknya selama izinnya belum keluar, berhenti dulu,” pungkas Kang Rey.(YULAN DWI NURIZKULILLAH/PKL SMK NEGERI KASOMALANG
