Mengurus dokumen kependudukan setelah anggota keluarga meninggal dunia merupakan hal penting yang perlu segera dilakukan. Salah satu dokumen yang perlu diurus adalah akta kematian. Bagi masyarakat Kabupaten Subang, mengetahui cara membuat akta kematian di Subang dapat membantu proses pengurusan menjadi lebih mudah dan menghindari berkas yang kurang lengkap.
Akta kematian merupakan dokumen resmi pencatatan sipil yang menjadi bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini juga penting untuk memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Syarat Membuat Akta Kematian di Subang
Sebelum datang ke tempat pelayanan administrasi kependudukan, pemohon sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Dilansir dari Panduan Layanan Manual Desa Subang, persyaratan pencatatan kematian antara lain:
- KK asli.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Surat keterangan meninggal dari dokter, perbekel/lurah, atau pihak yang berwenang.Formulir permohonan pencatatan kematian.Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan pelayanan yang berlaku. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kembali kelengkapan dokumen kepada Disdukcapil atau unit pelayanan adminduk setempat sebelum mengajukan permohonan.
Cara Membuat Akta Kematian di Subang
Secara umum, berikut tahapan cara membuat akta kematian di Subang:
1. Siapkan surat keterangan kematianLangkah pertama adalah memperoleh surat keterangan kematian. Jika seseorang meninggal di fasilitas kesehatan, dokumen keterangan kematian dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan terkait.
Apabila kematian terjadi di rumah, pelapor dapat berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Lengkapi dokumen persyaratanSetelah mendapatkan surat keterangan kematian, siapkan KK, KTP pelapor, KTP dua orang saksi, serta formulir permohonan.
Pastikan data dalam seluruh dokumen sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
3. Ajukan permohonan pencatatan kematianPermohonan kemudian diajukan melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Pemkab Gerak Cepat Tangani Kekeringan, BPBD Kirim Pompa 176 Liter per Detik Selamatkan 150 Hektare Sawah di CiHadiri HUT Ke-64 SMAN 1 Subang, Wakil Bupati Subang: Karakter Anak Muda Kunci SDM Unggul Subang
Dalam panduan layanan Desa Subang, pelapor datang ke dinas bersama para saksi setelah berkas dinyatakan lengkap.
4. Proses verifikasi dan penerbitan aktaPetugas akan memeriksa dokumen dan data yang diajukan. Apabila persyaratan telah lengkap dan data sesuai, proses pencatatan kematian dapat dilanjutkan hingga penerbitan akta kematian.
