DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda Penguatan Ekonomi Lokal

DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda Penguatan Ekonomi Lokal
Pembahasan Raperda Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa di Kabupaten Karawang terus bergulir. Saat ini, draf Raperda tengah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat sebelum kembali dibahas di DPRD.
0 Komentar

Pembahasan Raperda Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa di Kabupaten Karawang terus bergulir. Saat ini, draf Raperda tengah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat sebelum kembali dibahas di DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, Taman, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum masuk ke agenda Badan Musyawarah (Bamus).

“Raperdanya sedang diharmonisasi di Kemenkum Jawa Barat. Draft-nya belum selesai direvisi, jadi saya belum bisa membahas pasal-pasalnya karena masih menunggu hasil harmonisasi,” kata Taman.

Baca Juga:Korban Begal di Jalur Tebu Purwadadi Subang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar PelakuTKD Dipangkas Rp350 Miliar, Bupati Subang Prioritaskan Pilkades dan PBI di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Ia menjelaskan rapat perdana Pansus baru sebatas menerima masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Karawang Budgeting Control (KBC). Karena itu, materi Raperda masih berpotensi mengalami perubahan. “Kami ingin regulasi ini benar-benar matang dan tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Menurut Taman, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun kemitraan produktif antara perusahaan dan desa agar manfaat keberadaan industri tidak hanya dirasakan desa di sekitar kawasan industri, tetapi menjangkau seluruh desa di Kabupaten Karawang.

“Harapannya semua desa di Kabupaten Karawang bisa bekerja sama dengan perusahaan. Jadi manfaat industri tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar perusahaan saja, tetapi bisa dirasakan seluruh desa,” katanya.

Bentuk kemitraan yang diatur nantinya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan BUMDes dan UMKM, hingga penyediaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan seperti katering, jasa kebersihan, pengemudi, penyedia bahan baku, dan layanan lainnya.

“Masyarakat Karawang harus bisa bekerja di Karawang. Produk dan jasa dari desa juga harus bisa masuk ke perusahaan sehingga ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegasnya.

Setelah harmonisasi selesai, Pansus akan mengundang APDESI, para kepala desa, Apindo, Kadin, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan substansi Raperda. “Ini baru rapat perdana. Masih panjang prosesnya sebelum Raperda ini disahkan,” pungkas Taman.

Sementara itu, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana menegaskan, usulan Raperda lahir dari kondisi paradoks pembangunan di Karawang. Di satu sisi, Karawang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, namun di sisi lain masih banyak desa yang menghadapi persoalan pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi industri.

0 Komentar