Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tengah melakukan pendataan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat praktik judi online.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional.
“Kita di Subang lagi mendata. Pak Sekda bersama tim dari BKPSDM sedang mendata. Ada beberapa ASN di kita yang masuk ke radar karena diduga terjaring judi online,” ungkapnya saat diwawancara awak media.
Baca Juga:Bupati Subang Serahkan SK Pensiun 181 ASN, Apresiasi Pengabdian untuk Kemajuan SubangSaba Desa di Legonkulon, Bupati Subang Tinjau Pengerjaan Jalan Prioritas Bobos-Rancadaka
ASN terlibat Judi OnlineMeski demikian, ia mengaku belum menerima laporan mengenai jumlah pasti ASN yang terindikasi terlibat Judi Online.
“Jumlah pastinya saya belum dapat laporannya. Tapi memang ada di Kabupaten Subang, dan kita akan tindak tegas bagi para ASN yang terlibat judi online. Selain itu, sekarang juga banyak modus penipuan lainnya yang harus diwaspadai,” katanya.
“Sekarang Pak Sekda bersama tim dari BKPSDM dan Inspektorat sedang meneliti dan mengecek satu per satu,” terangnya.
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan sejak awal kepemimpinannya telah berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari persoalan yang dapat mengganggu kinerja ASN.
“Dari awal saya sampaikan bahwa saya tidak ingin ada ASN di Kabupaten Subang yang bekerja tetapi tidak fokus karena memiliki masalah-masalah seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Subang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 11 ASN. Selain itu, saat ini hampir 300 ASN sedang menjalani proses sidang etik terkait berbagai pelanggaran disiplin.
“Kemarin sudah kita berhentikan 11 ASN. Sekarang hampir 300 ASN sedang menjalani sidang etik, dan ini (kasus dugaan judi online) juga akan menyusul. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Baca Juga:Tinjau Rehab Ruang Kelas, Bupati Subang Ingin Seluruh Siswa Subang Nyaman BelajarBupati Subang Tinjau Khitanan Massal dan Layanan Terpadu di Desa Bobos, Pastikan Masyarakat Terlayani
Reynaldy menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dan ketentuan peraturan perundang-undangan memungkinkan pemberian sanksi pemberhentian, maka Pemkab Subang tidak akan ragu mengambil tindakan tersebut.
“Kalau aturannya mengizinkan saya untuk memberhentikan, akan saya berhentikan. Tetapi kami tetap harus berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagaimana pemberhentian 11 ASN sebelumnya, semuanya kami konsultasikan terlebih dahulu ke BKN,” jelasnya.
