SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD Kabupaten Subang resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Kamis (23/07/2026).
Rapat Paripurna DPRD kali ini diawali dengan laporan hasil pembahasan dari Anggota Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 yang menyatakan KUA-PPAS tahun 2027 harus mendukung dan mengakomodasi janji politik Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Subang untuk memastikan anggaran daerah sejalan dengan visi misi Bupati Subang.
Bupati Subang Kang Rey menyampaikan, pendapat akhir Bupati Subang terhadap KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 yang dibuka dengan ucapan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak sehingga KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 dapat disetujui dan ditetapkan.
Baca Juga:Sepanjang 2,266 Meter Ruas Jalan Kabupaten Di Desa Kihiyang Diresmikan Bupati SubangBanyak Kawasan Industri Berdiri di Subang, DPRD Soroti Pengelolaan Limbah
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, sehingga pada hari ini dapat disetujui melalui keputusan DPRD,” ujarnya.
Kang Rey menilai proses penetapan KUA-PPAS Kabupaten Subang merupakan wujud tanggung jawan dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan masyarakat demi Kabupaten Subang yang lebih baik.
Kang Rey optimis KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun masih banyak usulan yang belum terakomodir karena keterbatasan kemampuan keuangan.
“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS Tahun 2027 telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat namun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas dalam proses penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir maksimal yang disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di Tahun 2027,” ungkapnya.
Kang Rey berharap KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 dapat segera disetujui ssbagai Raperda dan apabila diperlukan pencermatan dalam KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 dapat dilakukan rasionalisasi.
