Sorotan utama diarahkan pada tingginya belanja pegawai. Dalam dokumen LKPJ disebutkan belanja pegawai tahun 2025 mencapai Rp1,609 triliun, naik 5,10 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan total belanja APBD sebesar Rp3,647 triliun, maka proporsi belanja pegawai mencapai sekitar 44,14 persen.
Fraksi PDI Perjuangan menilai angka tersebut perlu menjadi perhatian serius karena telah melampaui arah kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengarahkan belanja pegawai secara bertahap paling tinggi sebesar 30 persen dari APBD.
“Kami meminta Saudara Bupati menjelaskan penyebab kenaikan belanja pegawai tersebut. Pemerintah juga perlu menyusun langkah strategis agar proporsi belanja pegawai dapat diturunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata H. Adik.
Baca Juga:DPRD Subang Soroti Kenaikan Harga Pertamax, Khawatir Picu Kenaikan Biaya Hidup MasyarakatTerima Audiensi BPS, Bupati Subang Tegaskan Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit secara konsisten, peningkatan profesionalisme aparatur, serta penguatan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.
Sebagai bagian dari pandangan umumnya, fraksi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah, di antaranya mengenai efektivitas penyerapan anggaran pendidikan, kesiapan pembangunan rumah sakit di wilayah Pantura, realisasi anggaran penanggulangan bencana, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, strategi peningkatan PAD, hingga langkah konkret menekan proporsi belanja pegawai.
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Menutup pandangan umumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Adik menegaskan bahwa APBD merupakan amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat yang dititipkan kepada pemerintah. Karena itu setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat. Kehormatan seorang pemimpin bukan ketika dipuji, melainkan ketika rakyat merasakan kehadirannya,” tegasnya. (cdp)
