Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp12.500.000 yang sempat tercecer saat pelaku kabur, Rp23.500.000 dari tangan calon mertua, serta satu unit telepon genggam yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Sebagian uang sudah digunakan, namun kami masih berhasil mengamankan sisa uang dan barang bukti lainnya,” tutur Udin.
Akibat perbuatannya, ARR kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Pamanukan.
Rencana pernikahan yang tinggal menghitung hari pun terancam batal, sementara pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
