REALITAKITASebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah sekaligus menindaklanjuti instruksi Bupati Subang, Reynaldy Putra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Subang agar mematuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, ASN yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Subang diminta segera memutasikan kendaraannya ke Samsat Subang agar terdaftar sebagai pelat nomor Subang.
Langkah tersebut dimaksudkan agar pajak kendaraan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga:MBG Libur Saat Lebaran! Bantuan 18–24 Maret Diganti Paket Bundling, Ada Apa?Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda Penganiayaan di Bengkel Motor
“ASN yang memiliki sepeda motor atau mobil dengan pelat nomor luar Subang agar segera mengurus mutasi ke Samsat Subang,” kata Kepala Bapenda Subang, Hj. Yeny Nuraeni kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, instruksi tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Subang tentang Gerakan Sadar Pajak Tahun 2026 bagi ASN. Seluruh ASN Kabupaten Subang diwajibkan membayar PBB-P2, baik atas nama pribadi maupun keluarga, secara tepat waktu.
“Pak Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh ASN yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di luar Samsat Subang agar memutasikan kendaraannya supaya terdaftar di Samsat Subang,” tandasnya.
