Kominfo Siap Tindak Tegas Game yang Melanggar Aturan Klasifikasi

Aturan klasifikasi game kominfo
Kominfo siap tindak tegas jika ada game yang langgar aturan klasifikasi. (ilustrasi Freepik @rawpixel.com)
0 Komentar

Realita Kita – Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa akan memberlakukan sanksi terhadap para penerbit game yang melanggar aturan Klasifikasi Game. Direktur Jenderal IKP Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar.

“Ada sanksi administratif yang akan diberlakukan, termasuk kemungkinan pemutusan akses atau pemblokiran,” ungkap Usman dalam pernyataannya pada Selasa (16/4/2024).

Usman juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran aturan klasifikasi atau rating. Ia menekankan bahwa laporan dari masyarakat harus disertai bukti yang cukup.

Baca Juga:Seorang Pembalap F1 Lewis Hemilton Kesulitan Saat Mainkan Game Jadul PS1Bocoran Spesifikasi Xiaomi 14T Series, Tetap Menyertakan Kamera Leica

Mengenai aturan konten dalam game, Usman menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Menurutnya, klasifikasi usia biasanya dikenal sebagai rating atau batasan usia.

“Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penerbit, pembuat, atau pengembang game bertanggung jawab untuk melakukan klasifikasi secara mandiri,” kata Usman.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap game memiliki rating tersendiri, seperti klasifikasi untuk usia enam tahun ke atas, 13 tahun ke atas, dan seterusnya. Game dengan rating tertentu tidak diperbolehkan mengandung unsur kekerasan.

Usman menjelaskan bahwa unsur kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game dengan rating 18 tahun ke atas, namun harus mematuhi ketentuan tertentu, seperti kekerasan dalam bentuk animasi, tanpa unsur amarah, benci, atau penggunaan senjata yang berlebihan.

Namun, masih banyak game di Google Play Store dan App Store yang memiliki beberapa unsur tersebut, sementara rating usianya hanya 12 tahun ke atas. Hal ini bertentangan dengan aturan Klasifikasi Game yang menetapkan batasan usia 18 tahun ke atas, dengan memperhatikan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sikap Kominfo ini sejalan dengan pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menegaskan akan memblokir game online yang terbukti mengandung konten kekerasan dan pornografi.

“Jika terbukti, saya akan segera meminta untuk diturunkan,” ujar Budi Arie belum lama ini.

0 Komentar