DPRD Subang Kawal Program Bedah Rumah 1.372 Unit, Awasi Ketepatan Sasaran hingga Penggunaan Anggaran

DPRD Subang Kawal Program Bedah Rumah 1.372 Unit, Awasi Ketepatan Sasaran hingga Penggunaan Anggaran
DPRD Subang memastikan akan mengawasi pelaksanaan 1.372 program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Subang. Pengawasan diarahkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pembangunan sesuai kualitas yang ditetapkan, serta anggaran dan material digunakan sesuai peruntukan.
0 Komentar

Ia juga mengingatkan agar program yang ditujukan untuk membantu masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai program yang tujuannya membantu rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Subang memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab agar bantuan pemerintah diterima masyarakat sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.

Baca Juga:Curug Maribaya Pesona Air Terjun di Lembang yang Sayang DilewatkanBupati Subang Hadiri Rapat Paripurna Penetapan APBD Subang Tahun Anggaran 2026

“Karena itu, kami di DPRD Kabupaten Subang akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab, demi memastikan bantuan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Program BSPS di Kabupaten Subang pada 2026 mendapat alokasi 1.372 unit. Jumlah tersebut meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 250 unit rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Saat meninjau calon penerima bantuan di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Senin (5/10/2026) malam, Maruarar menyebut 1.372 unit bantuan tersebut tersebar di 18 kecamatan dan 35 desa. Khusus Kecamatan Pagaden, alokasi BSPS mencapai 38 unit rumah.

“Program bedah rumah sebanyak 1.372 unit untuk Subang. Ayo kita gaspol!” ujar Maruarar.

Maruarar menegaskan pelaksanaan program harus mengutamakan ketepatan sasaran, transparansi anggaran, serta kualitas pembangunan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima bantuan.

Untuk menjaga transparansi pengadaan material, Kementerian PKP menerapkan mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau Tender Rakyat. Dalam simulasi PTT di Desa Gambarsari, dua toko bangunan, yakni TB Almira Utama Jaya dan TB Sumber Rejeki, mengikuti proses pemilihan penyedia material.

Baca Juga:Rona Mairansyah Dilantik Jadi Sekda Subang, Bupati Tekankan Kolaborasi Antar-OPDDPRD Subang Sidak Pabrik Pengolah Limbah Industri di Cipeundeuy, Aktivitas Usaha Dihentikan Sementara

Dari proses tersebut diperoleh efisiensi anggaran sebesar Rp12.186.000 atau 5,35 persen dari total pagu Rp227.750.000. TB Almira Utama Jaya kemudian terpilih sebagai penyedia material untuk kebutuhan pembangunan rumah.

“Program ini adalah program untuk rakyat. Karena itu harus transparan, terbuka dan tidak dipungut biaya apa pun. Sisa efisiensi anggaran akan kami kembalikan kepada rakyat untuk menjadi bantuan kembali,” kata Maruarar.

0 Komentar