Kejari Subang menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada 2025.
Salah satu terdakwa, Ahmad Mahbubi, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menindak praktik mafia tanah yang dinilai dapat merugikan negara sekaligus mengganggu iklim investasi.
Baca Juga:Tempat Wisata Alam Legonkulon Subang yang Menawarkan Pesona Pantai dan MangroveWarung Kopi Purnama Jejak Rasa Bandung yang Bertahan Hampir Satu Abad
“Kami lakukan penuntutan secara maksimal terhadap para pelaku mafia tanah dan kami juga menegaskan jika Kejari Subang selalu berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang serta Kejari Subang ikut menyukseskan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Noordien, para terdakwa diduga terlibat dalam penjualan tanah negara berupa jalan dan saluran air atau selokan dalam rangka pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo.
Kejari Subang Menjaga dan Mengawal Iklim Investasi di Daerah
Noordien menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah juga merupakan bagian dari upaya Kejari Subang menjaga dan mengawal iklim investasi di daerah.
Dia menyebut, iklim investasi di Kabupaten Subang saat ini bergerak ke arah positif. Karena itu, penegakan hukum diperlukan agar investasi yang masuk dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jika iklim investasi baik maka peluang pekerjaan akan terbuka untuk masyarakat dan pada akhirnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang akan dinikmati oleh masyarakat Subang sendiri,” ujarnya.
Noordien menambahkan, Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawal proses pembangunan dan investasi di Kabupaten Subang dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan.
