Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah 8 Tahun Penjara

Kejari Subang Tuntut Terdakwa Mafia Tanah 8 Tahun Penjara
Kejari Subang menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia tanah terkait penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada 2025.
0 Komentar

“Kejari Subang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata Noordien.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, Enggi Elber mengatakan, perkara tersebut melibatkan lima terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dalam tiga berkas perkara.

Dalam perkara Ahmad Mahbubi, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:Tempat Wisata Alam Legonkulon Subang yang Menawarkan Pesona Pantai dan MangroveWarung Kopi Purnama Jejak Rasa Bandung yang Bertahan Hampir Satu Abad

“Ahmad Mahbubi dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta dari total kerugian negara sebesar Rp2,492 miliar,” kata Enggi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, lanjut Enggi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Drs. Tatang Abdul Kudus dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp439.459.254,8 dari total kerugian negara Rp2,492 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan.

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, dan Qiki Khairul Abdi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda masing-masing Rp300 juta.

Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp439.459.254,8.

Enggi menegaskan, seluruh tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan ketentuan hukum yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

(DEA NURFAHLA/PKL SMK NEGERI KASOMALANG)

0 Komentar