Warga Purwadadi Wajib Simak! Ini Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Purwadadi Tahun 2026

Warga Purwadadi Wajib Simak! Ini Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Purwadadi Tahun 2026
Masyarakat Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, memiliki akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan purwadadi melalui jaringan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang. Salah satu unit yang secara khusus tercantum dalam struktur perangkat daerah adalah UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purwadadi Kelas A. 
0 Komentar

Proses tersebut dapat melibatkan desa, kecamatan, UPTD Dukcapil maupun Disdukcapil sesuai jenis perpindahan dan wilayah tujuan.

Perubahan data kependudukan

Perubahan elemen data pada dokumen kependudukan juga menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten Subang secara resmi mempunyai fungsi dalam pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga:Syarat Membuat KK di Subang, Lengkap dengan Cara PengajuannyaSiswi SMPN 4 Subang Raih Juara 2 Di Ajang Rampak Pasanggiri Jaipong Tingkat Jawa Barat

Karena perubahan data bisa menyangkut berbagai hal, seperti perubahan alamat atau elemen identitas tertentu, masyarakat perlu membawa dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Daftar layanan administrasi kependudukan Purwadadi

Berikut daftar layanan yang termasuk dalam ruang lingkup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Subang:

  • Penerbitan dan pengelolaan data NIK
  • Penerbitan/perubahan data KK
  • Pelayanan dokumen identitas penduduk (KTP Elektronik)
  • Pelayanan identitas anak (KIA)
  • Penduduk datang/pergi (Perubahan Data Penduduk)
  • Akta kelahiran (Pencatatan peristiwa kelahiran)
  • Akta kematian (Pencatatan peristiwa kematian)
  • Perkawinan (Pencatatan sipil sesuai kewenangan)
  • Perceraian (Pencatatan perubahan status perkawinan)
  • Pengakuan/pengesahan anak (Pencatatan peristiwa sipil)
  • Perubahan nama (Pembaruan data pencatatan sipil)
  • Perubahan status kewarganegaraan (Pencatatan perubahan status)
  • Daftar tersebut mengacu pada ruang lingkup administrasi kependudukan dan
  • pencatatan sipil yang tercantum dalam Disdukcapil Subang.

Alamat layanan administrasi kependudukan Purwadadi

Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi mencantumkan keberadaan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purwadadi Kelas A, tetapi dalam penelusuran sumber resmi yang tersedia belum ditemukan alamat jalan UPTD tersebut yang dapat dipastikan untuk publikasi per 26 Agustus 2026.

Sementara itu, Kantor Kecamatan Purwadadi tercantum pada situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang dengan alamat Jln. Raya Purwadadi–Subang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, serta nomor telepon (0260) 462996.

Ada pula dokumen kinerja Kecamatan Purwadadi yang mencantumkan alamat kantor sebagai Jl. Raya Pasirbungur No. 72, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, dengan nomor telepon (0260) 4641852.

Karena terdapat perbedaan alamat/nomor antara sumber resmi yang tersedia, alamat tersebut sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum datang.

Baca Juga:Fakta Unik Desa Rawameneng Blanakan Subang yang Jarang Diketahui, Ternyata Begini Asal-usulnyaWisata Curug Pelangi: Keindahan Air Terjun di Jawa Barat

Untuk kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, situs resmi Pemkab mencantumkan alamat Jl. Mayjen Sutoyo No. 50, Subang, dengan nomor telepon (0260) 411424.

0 Komentar