Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti

Cemari Lingkungan, Satpol PP Bandung Barat Hentikan Sementara Gudang Rongsok di Kertamukti
Satpol PP Bandung Barat menghentikan sementara operasional gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat
0 Komentar

REALITA KITA – Satpol PP Bandung Barat menghentikan sementara operasional gudang rongsok di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Selasa (5/5/2026). Penindakan tersebut dilakukan menyusul aduan warga, khususnya dari RW 04 dan RW 05, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembakaran sampah yang menimbulkan bau menyengat dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama sejumlah unsur terkait. “Kami sudah turun ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta didampingi Babinsa,” ujar Angga.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua pelanggaran utama. Pertama, adanya aktivitas pembakaran sampah yang melanggar ketertiban umum dan berdampak pada lingkungan. Kedua, pengelola usaha belum melengkapi perizinan, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa.

Baca Juga:Panduan KUR Bank Mandiri Mei 2026, Ini Syarat PengajuannyaBocoran iPhone 18 Pro Max: Kamera Revolusioner hingga Chip 2nm

Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang menyatakan kegiatan tersebut melanggar aturan lingkungan. “Dari LH juga sudah jelas menyatakan itu tidak diperkenankan secara lingkungan,” tambahnya.

Satpol PP Bandung Barat Langsung Ambil Tindakan

Atas temuan tersebut, Satpol PP Bandung Barat langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha dan memasang stiker pengawasan di lokasi. “Kami hentikan sementara operasionalnya. Mereka belum bisa menunjukkan izin usaha, bahkan dari desa pun belum ada. Jadi kami minta dilengkapi terlebih dahulu,” tegas Angga.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi sebelum menjalankan kegiatan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Pemenuhan izin itu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial agar tidak merugikan warga sekitar,” pungkasnya.

0 Komentar