REALITAKITA-Pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan ketegasannya terhadap praktik galian ilegal di Pagaden Barat, Subang.
Hanya dalam rentang tiga hari, sejak Minggu hingga Selasa, aparat gabungan menutup tiga titik galian tanah merah atau galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Pagaden Barat.
Operasi penertiban tersebut melibatkan Camat Pagaden Barat Dadi Iskandar, Satpol PP Kabupaten Subang, serta jajaran Polsek Pagaden yang turun langsung memastikan penghentian aktivitas galian berjalan aman dan kondusif.
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Turun Lagi, Segini RincianyaPadi Hasil Panen Petani di Kampung Babakan Cianjur, Raib Digondol Maling
Dua titik pertama yang ditutup berada di Kampung Pangauban RT 03/02, Desa Margahayu, dan Blok Tegal Salam RT 14/05, Desa Bendungan, pada Minggu (26/4/2026).
Seluruh aktivitas penggalian di dua lokasi itu dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Galian Ilegal di Pagaden Barat Bakal DitutupKapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan langsung kepada Camat Pagaden Barat dalam proses penghentian operasional galian tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
