REALITA KITA– Program jaminan kesehatan nasional dikabarkan akan mengalami penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil seiring penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk menyamakan mutu layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih belum mengalami perubahan atau belum berubah. Berikut ini adalah rincian tarifnya:
Peserta Kelas 1: Sebesar Rp150.000
Peserta Kelas 2: Sebesar Rp100.000
Peserta Kelas 3: Sebesar Rp42.000
Baca Juga:Optimalkan Sumber Daya Air, PJT II Dorong Pengembangan PLTS dan EBTAndhika Surya Gumilar Dukung Rencana Pembangunan Tahun 2027, Fokus Pendidikan hingga Infrastruktur Desa
Catatan Penting: Pemerintah masih dalam tahap finalisasi terkait nominal iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk tiap kelas, menyesuaikan dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial. Besaran resmi dalam Rupiah akan diumumkan setelah seluruh regulasi turunan diterbitkan.
Penerapan KRIS dan Dampaknya
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 berkaitan dengan rencana penghapusan bertahap sistem kelas 1, 2, dan 3 menuju sistem KRIS.
