iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Nama RI Hilang di Laporan Apple

iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Nama RI Hilang di Laporan Apple
iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Nama RI Hilang di Laporan Apple. (screenshot @Apple)
0 Komentar

Selain itu, CFO Apple Luca Maestri juga menyebut Indonesia saat itu. Maestri menyampaikan bahwa Apple memperoleh USD 39,3 miliar dari penjualan iPhone. Meski pendapatan iPhone menurun 1 persen dibandingkan periode sebelumnya, penjualan di beberapa negara, termasuk Indonesia, mencapai rekor tertinggi.

“Kami mencatat rekor kuartalan di negara-negara seperti Inggris, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” ujar Maestri.

Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Hingga kini, iPhone 16 belum tercantum di situs TKDN. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa Apple baru merealisasikan investasi senilai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar dari komitmen total Rp1,71 triliun.

Baca Juga:Tokopedia Ungkap Penyebab Hilangnya iPhone 16 dari PlatformnyaPenjualan iPhone 16 di China Rendah, Tapi Tak Pengaruhi Kinerja Apple

Atas dasar ini, Kemenperin belum memberikan izin bagi iPhone 16 untuk dirilis di Indonesia, sehingga iPhone 16 dilarang diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk di platform e-commerce.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Kemenperin telah menghubungi e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menarik produk iPhone 16 dari layanan mereka agar tidak tersedia untuk dibeli masyarakat.

“Kami sudah menghubungi e-commerce untuk segera menghentikan atau mencabut penayangan produk iPhone 16 di pasar, sehingga tidak dapat dibeli,” ujar Menteri Agus, Jumat (1/11/2024).

“Kasihan masyarakat yang membelinya karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan IMEI dari kami,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya.

“Dalam kategori Kementerian Perindustrian, statusnya masih ilegal,” jelas Menteri Agus.

Namun, ia mengakui bahwa masyarakat diizinkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak, asalkan unit tersebut tidak diperjualbelikan di Indonesia.

“Aturan menyatakan bahwa barang-barang yang dibawa oleh pendatang dari luar negeri diperbolehkan, dan dapat didaftarkan hingga maksimal dua unit, namun tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.

0 Komentar